Archive for September 2014



  • ZINA : PERGAULAN BEBAS, HUKUM DAN KERUSAKANNYA
    Tak semudah menyerukannya, ternyata hal yang satu ini pun sulit dihindari. Setan seolah tak mau kehilangan kesempatannya untuk menyesatkan anak cucu Adam yang hidup semakin modern. Tuntutan zaman pun menjadi alasan dibenarkannya hal ini.

    Pergaulan bebas semakin marak dan tak asing di telinga kita. Mulai dari kalangan pemimpin hingga bawahannya, tua maupun muda, wong melarat (miskin) dan konglomerat semuanya tak lepas dari praktik pergaulan bebas. Bahkan baru-baru ini, media banyak memberitakan para public figure tanah air kita pun tak bisa mengelak. Entah mereka jera atau tidak dengan ketetapan hukum yang terkesan mengulur-ulur waktu.

    Padahal dalam Islam, jelas hal ini menjerumus kepada zina yang termasuk dosa besar dan berdampak kerusakan yang tak terbayangkan. Hukuman bagi pelakunya pun sangat berat hingga butuh ribuan kali untuk berfikir melakukan hal tersebut. Selebihnya, simak uraian berikut!

    Hukum Zina dalam Islam
    Zina adalah melakukan hubungan suami istri di luar nikah sebagaimana masuknya timba ke lubang sumur atau celak ke dalam botol celak. Islam agama yang menjunjung tinggi kehormatan pemeluknya. Untuk itu, penetapan hukum Islam adalah haram dan tak main-main terutama dalam hal zina. Hingga pelakunya dikenakan hukuman yang berat. Allah berfirman dalam QS. Al Isra' {17}: 32

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTVUZz_-mWHwwwAoZH79fuItv5kRMFhqThmlGuUoRm8X5_wmAjxs7l_9dDlgD6kmbXPU0i7yjenfpI82unyjU2VEKyu1-O1QesaEvg60TdpDPeC6dQOBjAHqT_fSj4an7fiYf7jGA6bSg/s400/Al+quran.jpg
    Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

    Ayat di atas menerangkan bahwa mendekati zina saja dilarang, apalagi zina. Perkara-perkara yang mendekati zina telah Rasulullah jelaskan dalam hadis riwayat Muslim.
    Zinanya mata adalah melihat, zina telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berkata, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan, zina hati adalah ingin dan berangan-angan. Dibenarkan hal ini oleh kelaminnya atau didustakannya.

    Mendapat Siksa Dunia dan Akhirat
    Islam secara tegas menghukum para pelaku zina sebagai mana Allah jelaskan dalam QS. An Nur {24}: 2

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGqfBC_TKgURL6oTF_Cy9NTY5vJVsc-k3KY5_t2hdgKC9QgwyThKVYA3MDUhc_nygugnb7hipF4LhpitVn6BvooxQxedJTF_VnvWg1MHjAHp_KXpFPQxu6K8f-_XoIVuQMXw0j81vpGC8/s400/Al+quran.jpg
    Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera(cambuk), dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

    Dalam kesepakatan ulama, ayat diatas dikenai kepada seseorang yang belum pernah terikat akad nikah. Ditambah dengan pengasingan selama 1 tahun. Sedangkan bagi seseorang yang telah menikah atau sudah pernah terikat akad nikah, juga terkena hukum diatas ditambah hukuman rajam (dilempari batu hingga mati).

    Akan tetapi banyak persyaratan yang harus di penuhi. Berdasarkan hadis Rasulullah dan al quran paling tidak ada empat syarat, yaitu:

    1). Ada empat orang saksi (QS. An Nur {24}:4)

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1RNEDwRDBcu1PshgAO2qVHq8VPWtJW9g9FyA1aZE6dSf3BASzW-pxLj6iDAOUlQxNV9KYFmUksT2slMgTDONSzgG3krCYn5rEc8-SXD6lY-VF62Airy0wHvScNZXjUga-vhGXNfZ0MdI/s400/Al+quran.jpg
    Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

    Syarat menjadi saksi adalah :
    1. Islam, balegh (dewasa), berakal sehat (tidak gila)

    2. Berjumlah empat orang laki-laki. Seorang saksi laki-laki dapat digantikan dua orang saksi perempuan.

    3. Melihat kejadian secara langsung dalam satu waktu/kejadian.

    2). Menuduh dengan saling melaknat/li'an
    Hal ini dapat dilakukan apabila terdapat suami atau isteri yang menuduh pasangannya berzina. Kemudian mereka bersumpah empat kali menyebut nama Allah di depan mahkamah. Dan sumpah yang kelima, berisi kalimat laknat Allah yang akan mengenai dirinya bila ia berbohong.

    3). Adanya bukti kuat
    Buktu yang dimaksud adalah kehamilan yang terdapat pada wanita yang dihamili. Atau dengan uji identifikasi laboratorium yang memperkuat bukti.

    4). Pengakuan (syayidul adillah)
    Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah. Pengakuan dilakukan sebanyak empat kali kesaksian (pendapat Imam Al-Hanabilah dan Ishaq).

    Bila tidak melaksanakan hukuman tersebut, pelaku akan di ancam dengan api neraka yang nantinya akan membakar tubuh mereka. Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
    “Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

    Kerusakan Akibat Zina

    Berdasarkan hadis Rasulullah diriwayatkan oleh Ibnu Majah
    Nabi Muhammad Saw bersabda, "Tiada perbuatan keji (zina) telah menyebar pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan dengannya melainkan akan menjalar ke tengah-tengah mereka penyakit tha'un dan berbagai penyakit yang belum pernah dialami oleh orang-orang sebelum mereka.
    Saatnya kita hindari perbuatan yang mendekati zina mengingat hukum dan adzab yang berat sekali yang ditimpakan kepada pelaku zina. Hukum Islam datang sebagai solusi. bukan hukum kekerasan. Justru dengan hal ini diharapkan pelaku berfikir ribuan kali sebelum bertindak. Oleh karenanya, saatnya tegakkan syariah Islam dengan kepemimpinan Islam (khilafah Islam) agar tercapai peradaban Islam yang di rahmati Allah. Wallahu a'lam bish showab.

    MUKADIMAH :

    Kita telah banyak mendengar bahkan mungkin malah sampai bosan mendengar berita dan peristiwa-peristiwa kenakalan generasi muda sekarang ini. Diantara yang sangat memprihatinkan menimpa generasi muda adalah budaya “pacaran” yang sudah dianggap hal biasa karena pengetahuan agama Islam yang sangat kurang, dan pihak sekolah lebih mengedepankan Ilmu pengetahuan umum yang menyibukan siswa dengan hafalan dan ulangan harian, yang belum tentu berguna semua ilmunya ketika mereka Lulus dan terjun langsung kelapangan .


    Justru pendidikan budi pekerti mereka yang merupakan “pendidikan utama” disekolah diabaikan sama sekali. Beginilah akibat dari pendidikan sekolah jaman sekarang yang sangat tidak efektif, ditambah arus globalisasi yang merupakan kemajuan Iptek yang pesat diiringi derasnya arus kebudayaan barat yang penuh pertentangan dengan budaya Luhur Islam apalagi tanpa diimbangi bekal Ilmu agama yang cukup sehingga begitulah akibatnya, menambah rusaknya moral generasi penerus.


    Sepertinya tak ada seorangpun yang peduli dengan hal ini. Mereka pihak-pihak yang berwenang hanya bisa menyalahkan atau mengkambing-hitamkan rusaknya moral kepada para Remaja, beralasan karena faktor psikologi, perhatian orangtua dan alasan lain yang tidak logis untuk menutupi kesalahan mereka. Dan yang pasti adalah hal itu terjadi karena kurangnya pendidikan moral dan agama Islam yang kurang atau malah justru diacuhkan.

    Contoh peristiwa yang sangat memilukan adalah ada anak sekolah seusia SMP dikeluarkan gara-gara hamil ada juga karena skandal beredarnya video asusila lewat Hp atau internet yang dilakukan salah satu siswi dengan lawan mainnya, pergaulan bebas dimana-mana, pemuda-pemudi berdua-duaan tanpa malu ditempat umum lebih parah juga ada yang masih mengenakan atribut seragam sekolah, apalagi berpacaran ditempat sepi maka zina pun terjadi. 


    Begitu juga ditambah tontonan dan santapan sehari-hari adalah sinetron yang isinya hanya mengajari budaya hidup serba bebas, glamour dan artis-artis pengumbar aurat, diperburuk lagi dengan hadirnya “facebook” / situs jejaring sosial yang secara tidak langsung mempromosikan perzinaan, karena sudah banyak kasusnya perzinaan bermula dari kenalan lewat facebook.


    Akankah peristiwa ini akan memburuk? Masih adakah yang peduli dengan pendidikan moral generasi muda penerus kehidupan masa depan, kalau generasi sekarang saja sudah bobrok apalagi generasi berikutnya? sangat jelas kalau hal itu adalah tanda akhir zaman, perzinaan meraja lela dan dianggap hal biasa, sesuai hadits Rasulullah :

    Di antara tanda-tanda kiamat ialah ilmu terangkat, kebodohan menjadi dominan, arak menjadi minuman biasa, zina dilakukan terang-terangan, wanita berlipat banyak, dan laki-laki berkurang sehingga lima puluh orang wanita berbanding seorang pria. (HR. Bukhari)

    Kebodohan yang dominan yang dimaksud hadits tadi adalah semakin banyaknya orang yang tidak paham agama karena kurangnya pendidikan agama dirumahnya apalagi diskolah-sekolah umum sekarang ini, sehingga tidak tahu adab dan hukum-hukum Islam, sehingga berbuat keji mereka anggap biasa.


    Zina terang-terangan yang terjadi sekarang ini  adalah pacaran (zina tangan dan mulut), dan juga yang nampak jelas adalah beredarnya video asusila melalui media elektronik seperti VCD, Hp dan Internet. Sedangkan masa yang lebih parah adalah manusia melakukan perzinaan tanpa malu dijalan-jalan dan tempat umum tanpa malu seperti keledai , pada saat itulah kiamat terjadi, semoga kita tidak mengalami masa tersebut. Karena kiamat hanya menimpa orang-orang kafir.


    PACARAN ITU HARAM, SANGATLAH JELAS DALILNYA.

    "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek".  (Q.S. Al Israa': 32).
    Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di berkata: "Larangan Allah untuk mendekati zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya.”

    Maka bisa dikatakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagi perbuatannya!
    Sungguh amat keji perbuatan itu dan sungguh amat benar ucapan Allah bahwa zina adalah Fahisyah yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman pula dalam tafsirnya: "Al Fahisyah adalah sesuatu yang dianggap sangat jelek dan keji oleh Syari'at, oleh akal sehat dan fitrah manusia, karena mengandung pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, dan merusak kehidupan rumah tangga serta tercampurnya (kacaunya) nasab keturunan.”
    Dan sering sekali fahisyah di dalam Al-Qur'an ataupun Al-Hadits dimaksudkan dengan zina.
    Demi Allah sesungguhnya zina adalah dosa besar dan bukan masalah kecil. Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah SAW :
    Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah?
    Beliau bersabda: "engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakanmu".
    Dia (Ibnu Mas'ud) berkata: "Kemudian apa?"
    Beliau bersabda: "Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu."
    Dia berkata: "kemudian apa?"
    Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Mutafaqun ‘alaihi)

    Dari dalil yang sangat jelas diatas, Zina itu adalah suatu jalan yang buruk dan keji, termasuk ke dalam salah satu dosa besar. Sedangkan mendekatinya saja sudah jelas-jelas dilarang dan diharamkan dalam Al-Qur’an yang merupakan firman Allah langsung, apalagi jika melakukan zina . Pintu-pintu yang mengarah kepada perbuatan maksiat ini dengan tegas ditutup tidak boleh dibuka sama sekali. Dan diantara pintu zina yang terlebar kepada upaya mendekati zina adalah berdua-duaan dengan lawan jenis yang non mahrom alias dizaman modern ini disebut pacaran.

    Dari Jabir Bin Samurah RA, dari Rasulullah SAW: “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, kerana syaitan akan menjadi ketiganya” (Hadith riwayat Ahmad dan Tirmidzi, sahih).

    Dari hadits shahih diatas sudah sangat jelas apalagi ditambah ayat al-Qur’an diatas yang secara langsung melarang mendekati zina, lalu kalau sampai ada yang mengatakan “pacaran dibolehkan asal mengikuti aturan islam”, hal itu benar-benar perkataan jahil yang sesat dan menyesatkan tak ada dalil maupun jumhur ulama yang membolehkan aktivitas syetan tersebut / pacaran ini .


    Lalu ada alasan “pacaran itu diperbolehkan dalam upaya ta’aruf”, benar-benar perkataan yang lebih jahil / bodoh daripada alasan yang pertama karena menggunakan alasan yang benar untuk menutupi kemaksiatan, karena hakekat ta’aruf itu adalah tawar menawar atau pendekatan dengan lawan jenis yang tentunya disertai mahromnya atau orang tua calon istri, dan tak ada perkataan-perkatan yang menimbulkan syahwat apalagi sampai pegang-pegangan bahkan ciuman.

    Lebih parah bila hal itu /pacaran berkedok ta’aruf dibiarkan akan terjadi zina karena segala permasalahan itu dimulai dari yang kecil hingga menjadi besar. Seperti kobaran api besar yang bermula dari titik api yang kecil maka tidak sepantasnya seorang muslim dan muslimah meremehkan hal ini.

    Baik dengan seribu atau sejuta alasan untuk membantah haramnya pacaran maka sudah sangat jelas dan paten bahwa pacaran itu HARAM mutlak. Dan hukuman bagi pembantah maka dia telah menentang apa yang telah Allah turunkan, maka sesungguhnya azab neraka itu amat pedih bagi orang-orang yang mengingkari (kafir) terhadap apa yang telah Allah SWT tetapkan.

    Sesuai firman Allah Ta’ala :

    “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)




    HUKUMAN BAGI PARA PELAKU ZINA
    Karena kejinya prilaku zina ini maka Allah menghalalkan darah bagi pelaku / boleh dibunuh. Bagi pelaku yang belum menikah maka dikenakan sanksi berupa cambukan 100 kali dan diasingkan selama satu tahun penuh. Sedangkan yang telah menikah, maka sanksinya adalah dirajam (dilempari) batu sampai mati.

    Hadits Rasulullah SAW :

     “Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

    Allâh Ta'ala memerintahkan agar hadd ini ditegakkan dengan tegas, jangan sampai rasa kasihan terhadap mereka menyebabkan kita menyia-nyiakan hukum-Nya ini. Allâh Ta'ala juga memerintahkan pelaksanaan hadd ini di hadiri kaum muslimin, sehingga lebih mengena dan memberikan efek jera pada jiwa pelaku dan orang-orang yang menyaksikan. Lalu bagaimana dengan negara kita yang sumber hukumnya bukan dari aturan Islam (hukum Taghut), kita lihat sendiri hasilnya perzinaan merata disetiap tempat, maka wajiblah setiap muslim mengingkari hukum yang tidak berasal dari aturan Islam.
     

    CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI PERZINAAN


    Maka Hati-hatilah terhadap perbuatan zina! Dan janganlah masuk ke-dalam jalan-jalan yang mendekati zina.  Sesungguhnya sabar untuk tidak masuk ke jalan-jalan tersebut  lebih mudah daripada sabar untuk tidak berzina ketika sudah ada di dalam jalan/atau ruang perzinaan. Maka janganlah mendekati zina dan janganlah masuk ke dalam jalan-jalan yang mendekatinya.
    Berikut ini adalah pintu-pintu zina yang wajib para muslimin jauhi dan jangan mendekati pintu itu sedikitpun :

    1. Pintu Zina Pertama: Memandang aurat wanita termasuk   wajahnya.

    Banyak sekali terjadi perzinaan  adalah faktor pertamanya karena ketidak mampuannya menahan hal yang terkecil yaitu memandang wanita yang tidak halal baginya. “sering kita dengar pepatah dari mata turun kehati”, maka berawal dari mata memandang (zina mata) maka lisan akan berangan-angan kepada wanita tersebut sampai ada kesempatan berduaan dengan wanita itu (pacaran) maka sampai terjadilah zina. 
    Ini sangat erat sekali hubungannya dengan zina,  hingga Allah berfirman:
    "Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (An-nur: 30).
    Oleh karena itu Allah memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis karena hal ini dapat mengantarkan kepada zina. Oleh karena itu merupakan kesalahan orang yang mengaku menjadi ulama atau kyai tetapi memfatwakan bahwa boleh melihat gambar wanita telanjang yang ada di majalah, koran, dll karena yang dilarang adalah melihat wanitanya secara langsung. Pengertian kekejian yang nyata adalah suatu kekejian yang benar-benar nyata dan diketahui oleh orang lain, sedangkan kekejian yang tersembunyi tidak diketahui orang lain. Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya.  Allah berfirman:
    "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (Q.S. An Nuur: 31).
    Dan karena menutup jalan menuju zina pula Allah memerintahkan para wanita mu`minah agar menutup auratnya. Selanjutnya Allah berfirman:
    "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya." (An-Nur: 31).
    Jadi jelas, mengenakan jilbab bagi muslimah hukumnya adalah wajib, tentunya jilbab yang sesuai syari’at. Dan kita akhir-akhir ini kita menyaksikan TV atau Video, dimana tampil wanita-wanita dengan membuka aurat dan berhias (Tabarruj) termasuk jalan kepada zina yang diharamkan oleh Allah. Demikian pula majalah-majalah, atau gambar-gambar.

    2. Pintu Zina Kedua: Pendengaran.
    Pendengaranpun bisa menjadi jalan mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan mahramnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu atau cinta dan kasih dan lain-lain tentunya akan menimbulkan syahwat yang menggebu-nggebu. Maka jelaslah dari bahaya nyanyian syahwat tersebut maka semua ulama sepakat untuk mengharamkan. Bahkan ada yang berkedok lewat sms Islami kepada lawan jenis, seperti sms hadits, sms tahajud dan akhirnya menjadi sms pacaran dsb. Memang iblis menggunakan segala cara untuk menjerumuskan manusia kedalam lembah kehinaaan.
    Oleh karena itu Allah berfirman kepada para istri-istri Nabi SAW yang mereka itu adalah contoh teladan bagi seluruh kaum wanita muslimah :
    "Maka janganlah kalian (wanita mu'minah) tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada penyakit...)".  (Q.S. Al Ahzab: 32).

    3.  Pintu Zina Ketiga: Ikhtilath (perbauran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita).
     Ini adalah jalan yang paling banyak menjerumuskan manusia kepada zina.  Betapa banyak perzinaan terjadi yang penyebabnya adalah perkenalan mereka di kantor, atau keakraban mereka di sekolah, atau perjumpaan mereka di kendaran umum, dan lain-lain. Bahkan saya melihat dikampus-kampus mahasiswa mahasiswi bergaul layaknya dengan mahramnya.
    Allah Ta'ala berfirman:
    "Kalau kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab (tabir), yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."  (Q.S. Al Ahzab: 53).

    4.  Keempat: khalwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan mahram / pacaran. (Pintu Paling Lebar)
    Ini lebih bahaya dari yang ketiga.  Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali yang ketiganya adalah syaithan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas t bahwa Rasulullah r bersabda:
    "Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya". (H.R Bukhari dan Muslim).
    Beliau Rasulullah SAW juga bersabda:
    (( Ø¥ِÙŠَّاكُÙ…ْ ÙˆَالدُّØ®ُÙˆْÙ„َ عَلىَ النِّسَاءِ )) رواه البخاري ومسلم.
    "Janganlah sekali-kali kalian masuk ke (tempat) wanita."  Maka berkatalah seorang dari kalangan Anshar: Bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah ipar (saudara istri)?
      Maka Beliau  menjawab:
    (( الحَÙ…ْÙˆُ المَÙˆْتُ )) رواه البخاري ومسلم.
    "Ipar adalah maut."  (H.R. Bukhari dan Muslim).
    Maka termasuk jalan mendekati zina, perginya seorang perempuan dengan sopirnya, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau lainnya dari bentuk-bentuk khalwat walaupun asalnya berniat baik, seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu. Atau bagi para remaja tidak boleh berduaan dengan lawan jenis dirumahnya kecuali disertai kedua orang tuanya.
    Hadits Rasulullah :
    Rasulullah ditanya tentang hal Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka, beliau bersabda: "mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib").
    Dari hadits ini maka tak bisa disangkal lagi memang kebanyakan manusia masuk neraka adalah menuruti hawa nafsunya dan tidak bisa menjaga mulutnya dari berbicara sia-sia dan menyakiti hati saudaranya. Dan  jelaslah masalah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian pula para Ulama.  Sedangkan akal sehat dan fitrah bisa kita tanyakan pada diri, masih adakah yang bisa disangkal, kalau pacaran (zina memandang, berciuman, dsb) itu benar-benar haram ? .


    ZINA : PERGAULAN BEBAS, HUKUM DAN KERUSAKANNYA

    0

  • Isi kandungan surat al-maidah (5) ayat 48


    Artinya :
    Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,
    Isi kandungannya dan assabun nuzul :
    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Allah Swt mengutus para nabi dan menurunkan syariat kepada umat manusia untuk memberi petunjuk kepada manusia sepanjang sejarah. sebagian dari ajaran-ajaran mereka disembunyikan atau diselewengkan. Sebagai ganti ajarah para nabi, mereka membuat ajaran sendiri yang bersifat khurafat dan khayalan. Sementara ayat ini menyinggung kedudukan tinggi al-Quran sebagai pembenar kitab-kitab samawi, juga menyebutnya sebagai penjaga kitab-kitab tersebut. Dengan menekankan terhadap dasar-dasar ajaran para nabi terdahulu, al-Quran juga sepenuhnya memelihara keaslian ajaran itu dan menyempurnakannya.
    Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎
    1. Al-Quran bila dibandingkan dengan kitab-kitab samawi terdahulu memiliki kemuliaan dan keistimewaan.
    2. Bahaya yang mengancam para tokoh masyarakat ialah ketidakpedulian terhadap hakikat ilahi demi menarik simpati manusia, serta menuruti keinginan mereka yang tidak pada tempatnya.
    3. Salah satu dari sarana cobaan Allah ialah adanya perbedaan agama di sepanjang sejarah, sehingga dapat memperjelas siapa gerangan yang bisa menerima kebenaran, serta siapa yang ekstrim dan keras kepala.

    Isi kandungan surat maidah ayat 48 beserta assabun nuzul

    0
  • SMAN 3 Lamongan Berpeluang Jadi Sekolah Adiwiyata

     

    SMA Negeri 3 Lamongan berpeluang menjadi Sekolah Adiwiyata atau sekolah berwawasan lingkungan, karena sekolah tersebut sudah mengadopsi pembelajaran lingkungan hidup dalam kurikulumnya.
    Kepala Bidang Komunikasi Lingkungan Masyarakat Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur Putu Arta Giri mengatakan, Program Adiwiyata tersebut berusaha untuk mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

    "Ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam Adiwiyata, yakni partisipatif dan berkelanjutan. Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperehensif," ujar Putu, saat berkunkung ke sekolah tersebut.

    Menurut Putu, kebijakan pendidikan lingkungan hidup (PLH) di sebuah Sekolah Adiwiyata harus ada dalam tataran nyata, bukan sekedar retorika. Dia mencontohkan kebijakan penghematan sumber saya alam (SDA).

    "Yang ada itu harus bukan hanya kebijakan tertulis mengenai petunjuk rinci penghematan SDA di sekolah seperti listrik, air, dan alat tulis kantor (ATK), namun juga harus ada bukti fisik berupa SK Kepala Sekolah tentang penghematan tersebut," katanya.

    Harus Partisipatif

    Sekolah Adiwiyata juga harus memiliki kegiatan berbasis partisipatif, seperti kegiatan ekstrakulikuler dan kokulikuler yang mendukung pembelajaran lingkungan hidup. Kegiatan aksi lingkungan yang diprakarsai sekolah maupun pihak luar sekolah serta kegiatan kemitraan pihak sekolah dengan pihak luar juga menjadi poin pentingnya.

    Kepala Badan Lingkungan Hidup Lamongan Luluk Suprapti menambahkan, masih ada proses panjang yang harus dijalani untuk bisa menjadi Sekolah Adiwiyata, yaitu melalui seleksi tingkat provinsi sebelum bisa masuk seleksi nasional.

    "SMAN 3 Lamongan berpotensi menjadi sekolah Adiwiyata yang salah satu syaratnya memiliki mata pelajaran yang mengadopsi Pendidikan Lingkungan Hidup. Jika Lamongan mampu meraih Sekolah Adiwiyata, itu akan menjadi pelengkap sempurna untuk Adipura yang telah diraih Lamongan selama tiga kali berturut-turut lalu," ujar Luluk, yang ikut mendampingi kunjungan Putu ke sekolah tersebut.

    Apa sih Adiwiyata itu?

     

    adiwiyata adalah salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat dan menghindari dampak lingkungan yang negatif.



    A. Gambaran Umum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia.
    Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis‐garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).
    Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru‐guru Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
    Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
    Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
    Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakankebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.
    Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
    B. Pengertian dan tujuan Adiwiyata
    ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita‐cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
    C. Prinsip‐prinsip Dasar Program Adiwiyata
    Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
    1. Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
    2. Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif
    D. Komponen Adiwiyata :
    Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
    1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan
    2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
    3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif
    4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan

    E. Keuntungan mengikuti Program Adiwiyata
    1. Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
    2. meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi.
    3. Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
    4. Menjadi tempat pembelajaran tentang nilai‐nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
    5. Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.
     

    BANK SAMPAH


    Bank Sampah . Bank dalam arti sesungguhnya,Bank tempat menabung sampah dalam arti yang sebenarnya. Lebih jelas lagi, nasabah menabungkan sampah mereka di Bank tersebut.
    Pada bank sampah, masyarakat menabung dalam bentuk sampah yang sudah dikelompokkan sesuai jenisnya. Mereka juga mendapatkan sejenis nomor rekening dan buku tabungan. Pada buku tabungan mereka tertera nilai Rupiah dari sampah yang sudah mereka tabung dan memang bisa ditarik dalam bentuk Rupiah (uang)…. jadi bukan menabung sampah menarik sampah…
    Bank sampah bekerjasama dengan pengepul barang-barang plastik, kardus dan lain-lain, untuk bisa me-rupiahkan tabungan sampah masyarakat. Juga dengan pengolah pupuk organik untuk menyalurkan sampah organik yang ditabungkan.
    Ide Bank Sampah yg pertama dipeloporin dari Yogyakarta ini sangat unik dan Brilian sebab Sebab menyimpan sampah terdengar paradoks. Bagaimana tidak, sampah adalah sesuatu yang biasanya tidak berguna dan dibuang begitu saja. Hitung kasar saja di Indonesia dengan 250 Juta penduduk kira-kita setara dengan 50 Juta KK, jika diasumsikan perharinya setiap KK menghasilkan dan membuang sampah rumah tangga rata-rata 2 Kg saja, maka setiap hari ada 100 Ribu Ton sampah di Indonesia ini. Seperti kita ketahui permasalahan sampah kadang-kadang memusingkan pemerintah dalam penanganannya.
    Bank sampah memotong dana 15 persen dari nilai sampah yang disetor nasabah. Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, seperti fotokopi, pembuatan buku tabungan, dan biaya lainnya.

    SMAN 3 Lamongan Berpeluang Jadi Sekolah Adiwiyata

    0


  • Liga Pendidikan Sebagai Rel Pembinaan Sepakbola Nasional
    Sekretaris Nasional Liga Pendidikan Indonesia, Eddy Prasetyo menyatakan bahwa Liga Pendidikan Indonesia dibentuk pada prinsipnya adalah sebuah komitmen dan strategi. Program pendidikan, pembinaan (nation and character building) serta pengembangan olahraga berbasis sekolah yang diselenggarakan secara nasional.

    Ruang lingkup Olahraga Liga Pendidikan Indonesia adalah Olahraga pendidikan. Tujuan utama kegiatan ini sebagai wadah pembinaan, pondasi pembinaan olahraga sepakbola, budaya sepakbola, industri sepakbola dan prestasi.

    “Dan, mempunyai target sebagai rel pembinaan sepakbola nasional, sumber pemain berbakat di masa mendatang, melahirkan generasi baru pelatih dan wasit sepakbola serta seleksi pemanduan bakat, khususnya dikelompok U-15,” kata Eddy, dalam sosialisasi Liga Pendidikan Indonesia di Solo, Kamis (11/8).

    Sosialisasi Liga Pendidikan Indonesia yang digelar di Solo, 10-12 Agustus ini mempunyai agenda dan tujuan untuk menyamakan persepsi mengenai Liga pendidikan Indonesia, melakukan permohonan agar menyelenggarakan Liga Pendidikan indonesia, mendorong terbentuknya panitia tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu untuk penyeragaman sistem dan format penyelenggaraan Liga Pendidikan Indonesiadidaerah.

    Pada kesempatan yang sama Eddy Prasetyo menjelaskan bahwa Liga Pendidikan Indonesia tidak mempunyai kompetensi untuk mengeluarkan lisensi dan kursus, karena itu sepenuhnya hak dan wewenang PSSI. Liga Pendidikan Indonesia hanya memberikan kursus yang paling dasar.

    Di sisi lain, penggunaan APBD untuk kegiatan Liga Pendidikan Indonesia bukan sebagai suatu pelanggaran hukum, karena sifatnya berupa pembinaan bukan menjadi olahraga profesional. Inilah yang harus dimengerti oleh para Dinas Pendidikan dan Dinas Olahraga di daerah yang belum menyelenggarakan Liga Pendidikan Indonesia.

    Liga Pendidikan Sebagai Rel Pembinaan Sepakbola Nasional

    0
  • - Copyright © 2013 INSPIRASI DUNIA - K-ON!! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -